Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Singapura
Singapura Dakwa 24 Warga India Pasca Rusuh
Tuesday 10 Dec 2013 20:35:39
 

Sejumlah mobil dibakar dalam kerusuhan hari Minggu (8/12) di Little India.(Foto: Reuters)
 
SINGAPURA, Berita HUKUM - Pemerintah Singapura mengenakan dakwaan kepada 24 warga India menyusul kerusuhan hari Minggu yang diwarnai dibakarnya mobil-mobil, termasuk kendaraan polisi.

Insiden di kawasan Little India Minggu (8/12) itu digambarkan sebagai salah satu kerusuhan paling parah di negara itu dalam empat dekade terakhir.

Kerusuhan pecah setelah seorang pekerja migran India ditabrak bus dan meninggal.

Pemerintah menginstruksikan komite khusus untuk menyelidiki penyebab kerusuhan.

Warga India yang didakwa itu menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta hukuman cambuk.

Mereka termasuk di antara sekitar 400 migran asal Asia Selatan yang terlibat dalam kerusuhan yang menyebabkan 39 polisi dan petugas keamanan sipil terluka.

Insiden kedua

Para tersangka -berusia antara 22 sampai 40 tahun- diadili di pengadilan Tamil dengan didampingi penterjemah.

Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan mereka bekerja sama dengan kedutaan India untuk "memfasilitasi akses konsular dan dukungan terhadap warga negara itu, termasuk perwakilan hukum".

Kerusuhan hari Minggu itu merupakan insiden kedua tahun ini yang melibatkan pekerja asing.

Bulan November tahun lalu, lebih dari 170 supir bus asal Cina melakukan pemogokan untuk menuntut kenaikan gaji.

Lima supir menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam pemogokan ilegal sementara 29 lainnya dideportasi.(BBC/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2